-->

Selain BIGO LIVE Inilah Aplikasi Yang Di Blokir Kominfo


Bramblackstand.com,  Jakarta - Selama tahun 2018 ada 11 aplikasi live chat konten negatif telah diklaim oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)  telah memblokir nya selama 2018.

Aplikasi yang sudah di klaim tersebut yakni BIGO LIVE,  Cheez,  Go Live,  GOGO LIVE,  KWAI GO,  LIVE Me,  Nono live,  Smule,  TikTok dan Vigo.  Sebagaimana dilansir oleh Tribunnews.

Untuk aplikasi yang paling banyak memiliki konten negatif yang berhasil di blokir (Pantauan Direktorat Pengendalian Konten Ini internet) adalah aplikasi Smule,  yaitu terdiri dari 613 konten.

Pakaian yang digunakan sangat vulgar sehingga terpaksa dilakukan  pemblokiran.

Dan posisi kedua setelah Smule adalah TikTok yaitu memiliki 591 konten.

"Pertimbangan pemblokiran karena pakaian yang digunakan tampak vulgar sebanyak 293 konten, isu yang mengganggu dalam bentuk Tatto 227 konten serta menunjukkan konten merokok, minuman keras dan obat obatan terlarang 48 konten. Selebihnya karena aksi, bahasa, erotis dan memuat anak di bawah umur," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemkominfo Ferdinandus Setu, Rabu (6/2). Sebagaimana dilansir oleh Tribunnews.

Pada urutan ketiga, menurut Ferdinandus konten yang banyak diblokir dalam aplikasi KWAI GO sebantak 424 konten. Kebanyakan konten menunjukkan aksi yang tidak layak atau vulgar sebanyak 172 konten, pakaian yang vulgar 103 konten, aksi yang membahayakan 79 konten.

"Selebihnya karena konten yang menampilkan erotisme, merokok, minuman keras, penyiksaan mahluk hidup," ungkap dia.

Lebih lanjut menurut pria yang akrab disapa Nando itu hasil pantauan konten negatif ditemukan pula ada di aplikasi Vigo sebanyak 225 konten, Go LIve 197 konten, Nanolibe 124 konten, Bigo 89 konten, BIGO LIve 32 konten, GOGO LIVE 20 konten, Live Me 13 konten dan Cheez enam konten.

Berdasarkan kategori konten terbanyak ditemukan konten yang tidak layak atau vulgar dari penggunaan pakaian sebanyak 1653 konten. Selanjutnya konten yang mengganggu berupa Tatto 227 konten dan konten aksi vulgar 97 konten.

Pelaporan itu diterima Kementerian Kominfo melalui @aduankonten dan website aduankonten.id serta sudah ditindaklanjuti dengan tindakan pemblokiran oleh Kemkominfo dengan penapisan mencakup IP filtering, hosting, URL dan aplikasi, serta bekerja sama dengan pihak-pihak pengelola layanan atau aplikasi.

Sebagai informasi, menurut Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif.

Kategori konten negatif itu antara lain: pornografi/pornografi anak; perjudian; pemerasan; penipuan; kekerasan/kekerasan anak; fitnah/pencemaran nama baik; pelanggaran kekayaan intelektual; produk dengan aturan khusus; provokasi sara; berita bohong; terorisme/radikalisme; serta informasi/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya.

Source:  TribunNews
Editor :  Yudi

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel