-->

Ternyata ini Penyebab Abu Bakar Ba'asyir di Pulangkan


Brmblackstand.com - Abu Bakar Ba'asyir akhirnya bebas sebagaimana keputusan yang telah di setujui oleh Presiden Joko Widodo.

Keputusan ini sudah lama ingin diputuskan oleh Pak Jokowi karena rasa prihatin nya terhadap Abu Bakar Ba'asyir yang saat ini sudah memasuki usia 81 tahun dan masih dalam mengalami proses penyembuhan penyakit yang diderita nya, namun masih menempati penjara.

Abu Bakar Baasyir sudah mendekam di dalam LP selama 9 tahun dari pidana 15 tahun yang dijatuhkan kepadanya. Sudah saatnya Ba'asyir menjalani pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan," ujar Yusril melalui keterangan pers, Jumat (18/1/2019) Via Tribunnews.

"Pak Jokowi kemudian berpendapat bahwa Abu Bakar Baasyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan," lanjut dia.

Presiden Jokowi juga meminta Yusril agar menelaah lebih dalam hukum mengenai kemungkinan pembebasan sepenuhnya terhadap Abu Bakar Ba'asyir.

Kalau bisa ulama jangan terlalu lama di lembaga pemasyarakatan", ungkap Yusril meniru Pak Jokowi.

Yusril sangat berkomitmen untuk bisa membebaskan Abu Bakar Ba'asyir tetapi dengan tidak bertentangan dengan hukum yang ada di Indonesia tentunya.

Yusril juga mengungkapkan bahwa semua pembicaraan nya dengan Ba'asyir akan dilaporkan ke Pak Jokowi sehingga beliau bisa lebih yakin terhadap alasan pembiasan Ba'asyir dari Penjara.

Kemudian Yusron Ihza Mahendra dan Afriansyah Noor ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur untuk memberitahu mengenai pembebasan terhadap Ba'asyir tepat nya pada Jumat pagi.

Yusril juga sempat ditunjukkan menjadi imam dan khatib shalat Jumat di Masjid Lembaga Pemasyarakatan.

Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir akan dilakukan secepatnya sembari membereskan selama administrasi pribadi di kementerian hukum dan HAM.

Abu Bakar Ba'asyir meminta limit waktu paling tidak selama tiga hari untuk mempersiapkan dan mengurus semua barang-barang nya di Sel.

Yusril juga mengungkapkan kalau Abu Bakar Ba'asyir akan pulang dan berdomisili di Solo dirumah anaknya, Abdul Rahim. 
Hukuman Abu Bakar Ba'asyir divinis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011 silam.

Abu Bakar Ba'asyir adalah pimpinan dan pengasuh pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng. Terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak terorisme.


0 Response to "Ternyata ini Penyebab Abu Bakar Ba'asyir di Pulangkan "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel